Pengacara Bharada E Bakal Fokus Buktikan Pasal 51 KUHP di Persidangan Nanti

| 05 Oct 2022 18:07
Pengacara Bharada E Bakal Fokus Buktikan Pasal 51 KUHP di Persidangan Nanti
Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy di Bareskrim Polri (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebentar lagi akan dilakukan. Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi untuk meringankan hukuman kliennya.

"Tapi ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Namun, Ronny enggan merinci siapa dan ada berapa saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan nanti. Dia hanya mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan hukuman ke Bharada E.

Salah satu strategi yang akan dilakukan Ronny untuk meringankan hukuman Bharada E adalah dengan fokus pembuktian Pasal 51 ayat 1 KUHP.

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah dibawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1," jelasnya.

Dia menyebut kliennya melakukan penembakan karena mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

"Kalau dengan sengaja (melakukan penembakan) sudah jelas, menyetujui dan menghendaki. Sedangkan faktanya dia tidak tahu motifnya seperti apa kemudian dia tidak ada niat, itu berdasarkan perintah. Kedua memang karena di dalam situasi yang sulit dibawah perintah, itu dia melaksanakan perintah. Kalau nanti seperti apa, nanti dibuktikan di pengadilan," tutup Ronny Talapessy.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP:

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Rekomendasi