ERA.id - TS (46), dan S (40) dua komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap kepolisian usai menjalani aksinya di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (19/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat itu korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat-B 3592-CGL dan saat melintas di TKP, kemudian korban dipepet dan diberhentikan kedua pelaku," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (7/10/2022).
Zain mengatakan, pelaku TS berpura-pura menuduh korban bahwa sebelumnya telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya, padahal korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.
Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya yang kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motornya, dengan alasan untuk diperlihatkan ke anak pelaku.
"Korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Kapolres.
Zain menjelaskan, sementara tersangka S berpura-pura menjaga motor korban lalu korban diajak dan dibonceng TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor, namun ternyata sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP tapi setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Zain menyebutkan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
Lanjutnya, petugas mendapati dua motor hasil curian dengan modus yang sama sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan, karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan.
"Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," katanya.
Zain menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.