Polri Kantongi Identitas Terduga Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

| 10 Oct 2022 16:35
Polri Kantongi Identitas Terduga Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Polri telah mengidentifikasi terduga pelaku yang anarkis hingga melakukan pengerusakan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

"Yang jelas sudah kita identifikasi. Dari tambahan CCTV yang kita temukan termasuk juga dari beberapa video dan foto yang kita temukan, kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dedi belum mau bicara banyak. Dia menambahkan Polri juga sedang mendalami temuan minuman keras atau beralkohol di sekitar Stadion Kanjuruhan.

Jenderal bintang dunia ini mengatakan Polri akan fokus untuk memeriksa enam tersangka tragedi Kanjuruhan terlebih dahulu.

"Tapi yang jadi fokus dan konsen bapak Kapolri, selesaikan dulu, Pasal 359, Pasal 360 dan/atau 103 ayat 1 UU 11 Tahun 2002, itu dulu fokusnya. Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena apa? Jatuh korbannya cukup banyak," kata Dedi.

Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo memastikan Polri menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). 

Dedi menjelaskan, Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.

Menurut jenderal bintang dua itu, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Rekomendasi