ERA.id - Polisi telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 46 botol minuman keras (miras) oplosan berukuran 550 mililiter, yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut didapati oleh tim investigasi dari Polri untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menambahkan, dalam proses penyidikan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi yakni, yang terjadi di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan.
Menurut Dedi, penyidik Polri akan mengusut pelaku kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan. Polisi mengklaim para pelaku itu melakukan perusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
Untuk itu, ia meminta mereka segera mengakui perbuatannya. Apalagi, pekan depan tim akan bergerak melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang ketahuan melanggar Pasal 170 KUHP.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," tegasnya.
Polisi memastikan akan mengusut semua pihak yang melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap pemain serta official klub sepak bola. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengusutan ini, dipastikan akan dilaksanakan secara objektif oleh pihak kepolisian. Dedi mengatakan pihaknya akan membuka seluruh informasi dan terbuka menerima masukan.
Seperti diketahui, pertandingan Liga 1 antara Persebaya vs Arema Malang pada Sabtu (1/10) malam berakhir menjadi tragedi. Berawal dari masuknya para supporter Arema Malang ke lapangan berujung pada sejumlah tembakan gas air mata oleh Polisi.
Celakanya, gas air mata itu ditembakan ke arah tribun membuat puluhan ribu penonton kalang kabut. Akibatnya, ratusan nyawa tak tertolong.
Terkini, jumlah korban meninggal mencapai 131 dan membuat kejadian tragis itu di posisi kedua insiden sepak bola terburuk di dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan enam tersangka atas tragedi Kajuruhan.
Enam tersangka itu Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.