Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Berani Adu Bukti dengan JPU

| 17 Oct 2022 14:25
Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Berani Adu Bukti dengan JPU
Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. istimewa)

ERA.id - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang membantah bila kliennya ikut menembak korban Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi dari sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan fakta Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak, harus dibuktikan.

"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," ucap Rasamala.

Sebelumnya, JPU mengatakan awalnya Brigadir J ditembak Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Yosua yang terkena tembakan langsung terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo pun menghampiri Yosua dan melakukan penembakan.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa membacakan dakwaan.

JPU menerangkan Sambo langsung berusaha menghilangkan jejak dengan menembak dinding. Hal ini dilakukan agar terlihat seperti baku tembak.

Jaksa mengatakan Sambo membawa senjata api HS milik Brigadir J. Senjata itu ditempelkan ke tangan kiri korban.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard dengan korban," tutur JPU.

Rekomendasi