Anies Pergi, Program Pengaduan Era Jokowi dan Ahok Akan Dihidupkan Lagi

| 17 Oct 2022 14:11
Anies Pergi, Program Pengaduan Era Jokowi dan Ahok Akan Dihidupkan Lagi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memotong tumpeng di Balai Kota DKI Jakarta. (Gabriella Thesa/ERA.id)

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menghidupkan lagi program pengaduan warga yang pernah dijalankan dua gubernur sebelum Anies, yakni Jokowi dan Ahok.

Mulai besok, dia akan memberi pengarahan ke pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal aturan itu. Pengaduan warga itu sebelumnya dihentikan di tangan Anies Basweean. Anies lebih ingin  masyarakat mengadu di posko pengaduan kecamatan di DKI Jakarta.

Alasannya, saat ada posko pengaduan di setiap kecamatan, membuat masalah warga cepat diselesaikan. "Insyaallah begitu. Besok saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI," kata Heru di Balai Kota Pemprov DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Heru mengatakan, akan menggandeng sekretaris daerah (Sekda) dan wali kota untuk mendampinginya menerima aduan dari masyarakat.

Untuk wali kota, kata Heru, bisa diwakilkan oleh asisten masing-masing. Nantinya akan dibuat jadwal piket bersama.

"Saya minta perwakilan dari wali kota. Kan asistennya ada tiga setuap hari, bergantian setiap wilayah ada di sini, nanti bergiliran," kata Heru.

"Nanti diatur sama asistennya siapa yang piket dari jam 8-9 saja saja," imbuhnya.

Nantinya, setiap aduan warga yang diterima akan dibawa oleh masing-masing asisten ke daerahnya untuk dikaji bersama.

Heru menambahkan, wali kota cukup diwakilkan dengan asisten saja untuk merima aduan masyarakat. Sebab, dia memahami bahwa wali kota punya banyak tugas di wilayah. "Beliau-beliau (wali kota) kan juga banyak tugas di wilayah," kata Haru.

"Setelah itu, apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini, pengaduan, nanti akan dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," ucapnya.

Pengaduan warga, kata Heru, tidak akan dilakukan setiap hari. Melainkan dari hari Senin hingga Jumat saja. Selain itu, waktu pengaduan juga tidak lama, hanya dibatasi mulai pukul 7:30-9:00 WIB.

"Senin-Kamis lah, kalau Jumat kan terbatas, karena ada yang mau salat Jumat. Tapi waktunya tentunya bisa cukup dari setengah 8-9 di sini. Toh di wilayah juga sudah ada TPST lurah, camat dan sebagainya," pungkasnya.

Rekomendasi