ERA.id - Sidang perdana terdakwa Putri Candrawathi diskors ishoma. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi pukul 18.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum digelar agenda pembacaan nota keberatan, dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pun menanyakan ke Putri apakah istri Ferdy Sambo sudah paham dakwaan JPU, atau belum.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" kata majelis hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," balas Putri.
Majelis hakim pun menyuruh JPU untuk menjelaskan kembali dakwaannya ke Putri Candrawathi. JPU pun menjelaskan secara singkat bahwa Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang, bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja (yang melakukan pembunuhan ke Brigadir Yosua Hutabarat)," ucap JPU.
Usai memberi penjelasan secara singkat, Wahyu kembali menanyakan apakah Putri sudah mengerti atau belum. Istri Ferdy Sambo ini tetap mengaku tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
"Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata majelis hakim dan dijawab terima kasih oleh Putri Candrawathi.