ERA.id - Sidang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan Kamis (20/10/2022).
Keputusan itu dilakukan usai penasihat hukum (PH) pasangan suami istri ini melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda pada sidang berikutnya adalah tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," kata hakim di sidang Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa pun menanggapi eksepsi Ferdy Sambo. JPU mengaku takjub karena Sambo langsung mengajukan eksepsi.
"Terima kasih yang mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh PH. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi. Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu Minggu yang lalu, baik terhadap terdakwa maupun PH sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami" ucap jaksa di sidang Sambo.
Usai Sambo, sidang dilanjutkan ke terdakwa Putri Candrawathi. Sama seperti Ferdy Sambo, usai PH membacakan nota keberatan, majelis hakim menyatakan sidang Putri Candrawathi dilanjutkan Kamis depan.
"Jadi sidang akan dilanjutkan lagi Kamis, 20 Oktober 2022," ucap majelis hakim.