JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi: Akan Kita Buktikan Fakta Hukum di Persidangan!

| 20 Oct 2022 10:42
JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi: Akan Kita Buktikan Fakta Hukum di Persidangan!
Putri Candrawathi (Tangkapan layar)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa menyatakan JPU tidak akan menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi yang menyebut penyusunan kronologi peristiwa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta ada fakta-fakta yang hilang.

"Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi Pid.B halaman 6 sampai dengan halaman 17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan usai JPU membacakan surat dakwaan, Senin (17/10/2022) kemarin.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengatakan JPU dinilai tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa di surat dakwaan tersebut.

"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan dan 11 bagian asumtif atau asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata Arman, Senin.

Diketahui dari nota keberatan yang diajukan, penasihat hukum Putri ingin agar majelis hakim memutuskan:

1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa

2. Menyatakan surat terdakwa No.Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022

3. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT.SEL

4. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan

5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat dengan segala akibat hukumnya

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Rekomendasi