ERA.id - Pengacara terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya tidak melihat terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Irwan menerangkan Kuat Ma'ruf hanya mendengarkan ucapan "tembak Chard" ketika peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Kuat Ma'ruf, sambungnya, hanya Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang menembak Brigadir J.
"Kalau versi dia sih, Pak Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan. Yang dia tahu nih, Richard semua yang melakukan penembakan itu. Sepengetahuan dia ya. Iya (hanya dengar) 'hajar Chard' aja dia. Dia tidak mendengarkan ada kalimat sebagaimana di BAP-nya si Richard yang menyebutkan 'oi tembak oi'," ucap Irwan saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo membantah bila ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinas. Hal ini diungkapkan pengacara Ferdy Sambo saat agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) kemarin.
"Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar Chard'. Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kemudian melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam," kata penasihat hukum Ferdy Sambo dikutip Selasa.
Diketahui, jaksa sebelumnya menjelaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Usai menyusun skenario, para terdakwa pergi ke rumah dinas untuk mengeksekusi Yosua.
JPU menerangkan eksekusi dilakukan ketika Sambo memerintahkan korban untuk berjongkok. Setelah Yosua berjongkok, Ferdy Sambo langsung menyuruh Bharada E untuk menembak Bripka RR. "Dengan mengatakan 'woy kau tembak. Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," kata JPU.
Bharada E pun menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali. Yosua yang terkena tembakan, langsung terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo pun menghampiri Yosua dan menembak juga.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa membacakan dakwaan.
JPU menerangkan Sambo langsung berusaha menghilangkan jejak dengan menembak dinding. Hal ini dilakukan agar terlihat seperti baku tembak.