ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Zulpan mengungkapkan, Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.
"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ant)