ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku sedih saat mengetahui mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dimutasi ke Yanma Polri. Hal itu karena ia dianggap tak profesional menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim mengatakan ini saat Ridwan menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Awalnya, hakim menanyakan mengapa Ridwan Soplanit dimutasi ke Yanma Polri. Ridwan menjawab dirinya dimutasi karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kamu dipindahkan karena apa sebenarnya?" tanya hakim.
"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan.
"Oke, kaitannya di mana? Apakah ada karena kamu nggak sanggup menangani atau kamu diduga melanggar?" balas hakim.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," timpal Ridwan.
Ridwan menjelaskan dirinya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur ketika melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Namun, saat akan dilakukan pengambilan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ke saksi kunci, Ridwan mengaku mendapat kesulitan karena ada intervensi.
Intervensi itu dari pihak Propam Mabes Polri yang saat itu juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Karena ada intervensi itu, tugasnya dalam melakukan olah TKP menjadi tidak maksimal.
"Karena ada campur tangan propam?" tanya hakim.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.
"Makanya kamu kesulitan (melakukan olah TKP)?" balas hakim dan dijawab 'iya' oleh Ridwan Soplanit.
Ridwan pun mengakui dirinya disanksi karena dianggap tak mampu bekerja profesional. Sanksi itu dia dapat saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hakim pun menanyakan pangkat Ridwan Soplanit saat ini dan dijawab "AKBP" oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel ini.
Usai mendengar penjelasan Ridwan, hakim pun mengaku sedih.
"Kalau di kampung saya AKBP sudah kapolres itu, ya kan?" tanya hakim.
"Betul," kata Ridwan.
"Kamu tadi menceritakan bahwa kamu sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya, ya. Jadi gitu, kamu kurang profesional. Atau ada nggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" timpal hakim.
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line, hanya untuk pengamanan," balas Ridwan.