ERA.id - Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menyebutkan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran Tarmin (43) sang suami cemburu dengan Karyati (44).
Insiden tragis yang terjadi di hadapan anak tersebut direkam oleh sang anak hingga viral ke media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit lebih tersebut sang suami terlihat membabibuta menghujani Karyati dengan pukulan dan tendangan. Meskipun dalam video tersebut sang istri sudah terlihat tidak berdaya dan mengerang kesakitan.
Sementara itu Tarmin yang sudah diamankan petugas Kepolisian sejak Minggu (13/11/2022) kemarin tersebut sudah diperiksa petugas Polsek Cisauk.
"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadian Jumat 11 November kemarin Jam 18.30," kata Margana, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, pernikahan yang sudah dijalani hampir 17 tahun lalu tersebut dilakukan dengan nikah siri. Saat itu korban usai berjualan ayam geprek. Kemudian korban berencana hendak menyiapkan bekal untuk pelaku.
"Dia mau memasak untuk bekal suami karena kebetulan mau shift malam, selesai masak dia pamitan mau keluar rumah untuk isi bensin saat itu terjadi keributan, karena suaminya nanya mau kemana lu, keluar mo ngejablay? sehingga terjadi pertengkaran dan suaminya mukul dengan tangan kosong, nendang, benturin kepala ke kursi," jelasnya.
Kata Kanit akibat kejadian tersebut korban mengalami luka du beberapa bagian tubuh.
"Akibat kejadian itu korban mengalami memar pipi, leher belakang kira kira itu lukanya perbuatan tidak menggunakan akan alat hanya tangan kosong," tegasnya.
Akibat kejadian ini, tambah Margana, pelaku diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun lebih.
"Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Pengakuannya baru kali ini terjadi, mereka ini sudah berpisah lama, kembali lagi dan dua anak sudah besar dia yang memvideokan perbuatan itu," tuntasnya.