Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

| 17 Nov 2022 10:24
Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kantor Bareskrim Polri (Antara)

ERA.id - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penetapan tersangka itu didapati penyidik usai melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Namun, Pipit enggan merinci siapa dan ada berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini. Begitu juga pasalnya belum disebutkan.

Dia mengatakan pengumuman tersangka kasus gagal ginjal akut ini bakal dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai kejahatan kemanusiaan. Hal ini lantaran banyak kandungan yang tidak sepatutnya ada di dalam obat-obatan.

Dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/11), Piprim mengatakan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak tergolong kasus kejahatan kemanusiaan.

"Jadi ini saya pinjam kata Bu Penny (Kepala BPOM), ini (kasus gagal ginjal) kejahatan kemanusiaan," kata Piprim.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut tercatat sebanyak 324 kasus, yang terdiri dari 28 kasus dalam perawatan, 194 perawatan, dan 104 kasus dinyatakan sembuh.

Rekomendasi