ERA.id - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKP Irfan Widyanto akhirnya mengakui jika dirinya yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, atau di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Sabtu (09/07).
Hal itu disampaikan Irfan usai mendengarkan kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga, Seno Sukarta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Ia pun membenarkan keterangan dari dua security Kompleks Polri Duren Tiga, Marzuki dan Jafar mengenai dirinya dan satu orang polisi yang mengganti DVR CCTV pada Sabtu (09/07), atau sehari setelah Brigadir Yosua dilaporkan tewas.
Namun, dia membantah keterangan Seno soal DVR CCTV itu diganti orang tak dikenal (OTK).
"Keterangan dari Marzuki dan Jafar, menyatakan bahwa CCTV diganti oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan.
"Jadi keberatan terdakwa apa?," tanya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady.
"Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal, tidak sesuai," jawab Irfan.
Diketahui, selain Irfan, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka semua didakwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.