Seorang ART Akui Terpaksa Curi Kamera Majikan untuk Biaya Berobat Anak, Malu Mau Minta Bantuan Lagi

| 24 Nov 2022 20:22
Seorang ART Akui Terpaksa Curi Kamera Majikan untuk Biaya Berobat Anak, Malu Mau Minta Bantuan Lagi
Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menginterogasi ART yang mencuri kamera mirrorless milik majikannya dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ERA.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IIJ (36), asal Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengakui dirinya terpaksa mencuri kamera mirrorless milik majikan karena terdesak kebutuhan biaya berobat anak.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, membenarkan perihal adanya pengakuan tersebut dari yang bersangkutan.

"Dia (IIJ) mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat anak," kata Syarif dalam konferensi pers yang menghadirkan IIJ di Polsek Mataram dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Kepada polisi, IIJ turut mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai ART di rumah korban selama 4 tahun.

Dalam satu bulan, dia menerima upah Rp1,3 juta. Bahkan, setiap ada masalah keuangan, dirinya mengaku kerap mendapat bantuan dari majikan.

"Itu makanya, dia mengaku malu minta bantuan lagi ke majikannya, karena sudah sering dibantu," ujar dia.

Terkait dengan penanganan kasus ini, Syarif meyakinkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan status dari penanganan perkara tersebut.

Pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian ini terkait motivasi pelaku yang beralasan terdesak biaya pengobatan anak.

Untuk barang curian, lanjut Syarif, kini sudah diamankan pihak kepolisian dari tempat gadai. Pelaku menggadaikan kamera merek Fujifilm X-T20 milik majikannya dengan harga Rp300 ribu.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi bukti yang menunjukkan aksi IIJ mencuri kamera tersebut. Aksinya, terekam kamera CCTV yang berada di lantai dua rumah.

Kasus ini pun terungkap berdasarkan laporan korban. Aksi IIJ yang terekam kamera CCTV itu terjadi pada Rabu (23/11) siang. Polisi menangani kasus ini dengan mengacu pada aturan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Rekomendasi