ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E mengaku dipanggil untuk ditanya soal kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum masuk ke ruangan Kapolri, Richard mengatakan dirinya menemui Ferdy Sambo.
"Pada saat saya pertama kali dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali itu ada pak FS di depan," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (30/11/2022).
Saat itu, Richard menjelaskan Ferdy Sambo menyampaikan agar dirinya tetap pada skenario yang telah dibuat, yakni Yosua tewas karena baku tembak. Dia menjalankan perintah itu dan membohongi Listyo.
"Jadi sebelum masuk ruangan, itu ada Pak FS di depan, (dan mengatakan) 'kau jelaskan saja sesuai skenario itu', (saya jawab) 'siap'. Jadi saya pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," ujarnya.
Pada pertemuan kedua dengan Kapolri, Bharada E mengatakan dirinya sudah tidak berbohong atau tidak mengikuti lagi skenario Ferdy Sambo.
"(Pada) pertemuan kedua (saya) sudah terbuka," ujarnya.
Diketahui, selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.