ERA.id - Pemerintah memutuskan untuk mencabut pasal terkait pencemaran nama baik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dimasukan ke dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kemenkumham pada Kamis (24/11), disebutkan bahwa pemerintah mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan memasukannya ke dalam Pasal 441 draf RKUHP terbaru.
Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara dalam Pasal 441 draf RKUHP terbaru tertanggal 30 November 2022 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 441
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Merujuk pada pasal dalam draf RKUHP terbaru tersebut, maka pasal pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVII tentang tindak pidana penghinaan.
Bab tersebut memuat tujuh bagian yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pangaduan fitnah, persangkaan palsu, pencemaran orang mati, dan pengaduan, pemberatan pidana, pidana tambahan.
Pada bagian pertama tentang pencemaran Pasal 433 disebutkan, orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal maka akan dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta.
Namun, jika penghinaan dilakukan dengan tulisan atau gambar dan disiarkan di tempat umum akan dipidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda paling banyak kategori III atau sebanyak Rp50 juta.
Kemudian pada bagian kedua tentang fitnah Pasal 434 draf RKUHP terbaru menyebutkan, jika orang yang melakukan pencemaran nama tidak dapat membuktikan tuduhannya maka akan dipadana terkait fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV atau sebesar Rp200 juta.
Untuk pembuktiannya, hanya dapat dilakukan bila hakim perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya
Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa, pembuktian tidak dapat dilakukan jika tidak ada pengaduan yang diajukan.
Kemudian pada Pasal 436 berbunyi, penghinaan yang tidak bersifat pencemaran terhadap orang lain tetapi secara lisan atau tulisan bisa dianggap sebagai penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski begitu, tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, tidak bisa dituntut atas aduan langsung dari korban. Hal ini tertuang dalam Pasal 440
Berikut isi lengkap Bab Bab XVII tentang tindak pidana penghinaan yang mengatur soal pencemaran nama baik dalam draf RKUHP terbaru:
Pasal 433
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.
Pasal 435
(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena fitnah.
(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
(4) Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, pencabutan pasa penghinaan dari UU ITE menjadi kabar baik.
Apalagi, pasal tersebut dikritik sebagai pasal karet yang kerap dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk mempidana seseorang.
"Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11).
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan dalam UU ITE itu kami masukan ke RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian," imbuhnya.