ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo membenarkan bila menjalani pemeriksaan uji polygraph dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Sambo mengungkapkan hasil dari pemeriksaan lie detector itu adalah dirinya dinyatakan berbohong.
"Pertanyaan apa yang diajukan kepada saudara waktu itu. Apakah, saya bacakan, di dalam pertanyaan di poligraf saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua? Jawaban saudara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat Sambo jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (07/12/2022).
"Tidak," jawab Sambo.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" ucap JPU.
"Sudah," balas Sambo.
"Apa?" timpal jaksa.
"Tidak jujur," ungkap Sambo.
Sambo menambahkan hasil pemeriksaan dengan uji polygraph tidak akurat. Karena itu, menurutnya, hasil pemeriksaan uji polygraph tidak bisa menjadi salah satu alat bukti.
"Jadi polygraph itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo.
"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.