ERA.id - Pemerintah mengakui, masih memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah disahkan dan diundangkan. Sosialisasi dilakukan selama tiga tahun.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, menyosialisasikan KUHP merupakan tugas yang berat bagi pemerintah dan juga DPR RI.
"Ya memang tugas terberat pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dalam tiga tahun ke depan ini dalah melakukan sosialisasi," kata Eddy dikutip dari kanal YouTube LP2ES Jakarta, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, sosalisasi terkait KUHP akan difokuskan kepada aparat penegak hukum. Terlebih, citra para aparat penegak hukum belakangan ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga menimbulkan keraguan di masyarakat nantinya KUHP tidak diimplementasikan dengan baik.
"Itulah menurut kami, para pembentuk bahwa tugas terberat adalah bagaimana menyosialisasikan itu kepada aparat penegak hukum," kata Eddy.
Sebenarnya, Eddy mengaku sudah kerap melalukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait implementasi KUHP setelah resmi berlaku tiga tahun mendatang.
Sosialisasi itu khususnya berkaitan dengan penafisiran pasal-pasal yang masih banyak dikritik oleh masyarakat, seperti soal penghinaan terhadap kepala negara, pemerintah, dan lembaga negara. Tujuannya untuk memastikan bahwa pasal tersebut bukan pasal karet.
"Ketika suatu pasal itu menimbulkan penafsiran, maka penafsiran yang harus dilakukan oleh aprat penegak hukum terhadap seseorang yang berstatus sebagai terlapor, tersangka, terdakwa, bahkan terpidana pun itu adalah yang harus menguntungkan," kata Eddy.
Oleh karena itu, ke depannya pemerintah bakal melakukan banyak sosialisasi dan dialog agar aparat penegak hukum tidak multitafsir mengartikan sejumlah pasal.
"Memang kita harus sosialisasi dan dialog sebanyak mungkin untuk memberikan pemahaman terhadap aparat penegak hukum, supaya itu tidak salah ditafsirkan," pungkasnya.