ERA.id - Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru secara khusus kepada aparat penegak hukum mulai Juni.
"Sosialisasi yang sangat dikhususkan nanti pada Juni 2023 kepada aparat penegak hukum," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Antara.
Sosialisasi KUHP yang baru tersebut dikhususkan kepada jaksa, polisi, pengacara, hingga aparatur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Edward menjelaskan sosialisasi itu bertujuan agar pelaksanaan KUHP nasional yang baru oleh aparat penegak hukum memiliki kesamaan atau standar parameter.
Selain itu, dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, Pemerintah juga akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut.
"Dalam jangka waktu tiga tahun ini pemerintah akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sesuai jadwal, Kemenkumham akan menyosialisasikan KUHP nasional yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut, ke 16 perguruan tinggi di berbagai provinsi.
Enam belas perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Negeri Padang.
Berikutnya, sosialisasi KUHP baru dilakukan di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo Kendari, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.