ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengaku dipaksa memberikan keterangan saat diperiksa dengan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Awalnya, istri Ferdy Sambo ini menjelaskan saat itu diperiksa oleh dua orang ketika menjalani pemeriksaan uji polygraph. Salah satu orang yang memeriksanya adalah ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid, yang menjadi saksi di persidangannya hari ini.
Putri pun menyebut, dirinya terpaksa menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya saat di Magelang.
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah, satunya bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2-8 (Juli). Tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan ke berdua yang bertanya, karena saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan tersebut," kata Putri menanggapi kesaksian Aji Febrianto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Namun salah satu pemeriksaan menyampaikan 'Ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah (yang mengatakan) itu Bapak Aji sendiri," sambungnya.
Terdakwa ini mengaku hanya bisa menangis ketika menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Dia mengaku tidak didampingi saat diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.
Putri Candrawathi mengatakan dirinya tetap menjelaskan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya karena tak mau dianggap tidak kooperatif.
"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog ataupun wanita di dalam ruangan tersebut," ucap Putri.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan. Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ucapnya.
Terdakwa lainnya yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kecewa dengan hasil pemeriksaan uji polygraph yang dilakukan ke dirinya dan terdakwa lainnya di perkara kematian Brigadir J ini.
Sambo menyebut, pertanyaan yang diajukan ahli polygraph hanyalah titipan penyidik saja.
"Kami ingin menyampaikan khusus ke ahli polygraph. Kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo.
Dia menambahkan hasil pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan ini akan berdampak ke keluarganya. Mantan jenderal bintang dua ini mengatakan pertanyaan ahli polygraph tidak ada hubungannya dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang dijalaninya.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini faktanya Yang Mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo ingin agar ke depannya saat persidangan berikutnya, saksi ahli yang dipanggil bukanlah titipan dari penyidik.