ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tidak diperkosa Yosua. Jaksa menilai Putri hanya membuat skenario telah diperkosa untuk menutupi fakta yang sebenarnya terjadi.
"Namun apabila kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Jaksa memaparkan hal-hal yang janggal dari klaim Putri Candrawathi diperkosa Yosua di Magelang. Pertama, ialah pekerjaan Yosua memiliki risiko besar, yakni memegang uang atasannya untuk memenuhi kebutuhan di Magelang dan Jakarta.
Karena memiliki relasi kuasa, jaksa menilai janggal bila saat di Magelang Yosua menyelinap masuk ke dalam kamar dan memperkosa serta membanting Putri Candrawathi.
Jaksa menambahkan kejadian pemerkosaan ini menjadi tambah janggal ketika istri Ferdy Sambo ini memanggil Yosua ke dalam kamarnya dan meminta korban untuk resign. Kejanggalan makin kuat ketika rombongan kembali ke Jakarta.
"Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di Rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana yang terjadi korban pelecehan seksual di dunia," ucap jaksa.
Jaksa menambahkan kasus kekerasan seksual ini makin janggal karena suami Putri, Ferdy Sambo terkesan cuek ketika Yosua dan Putri akan isolasi mandiri di tempat yang sama. Padahal Ferdy Sambo mengaku Putri adalah cinta pertamanya.
"Ditambah lagi, di mana suami dari kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek, seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya," ucap jaksa.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto, dan dalam persidangan menerangkan saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga nomor 46, mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok," sambungnya.
Lebih lanjut, jaksa menerangkan Putri tidak melakukan visum bila memang benar-benar diperkosa. Kemarahan Ferdy Sambo terkait peristiwa Magelang, jaksa nilai tidak jelas.
"Hal tersebut dikuatkan dengan adanya pemeriksaan polygraph menerangkan bahwa jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan dia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25," kata jaksa.