ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka narkoba, Irjen Teddy Minahasa (IJP TM) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Maka, untuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada awal 2023 mendatang.
Dengan demikian, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan segera menjalani proses persidangan.
"Benar, berkas IJP TM sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (dilakukan) awal tahun depan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, Irjen Teddy ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Teddy diduga menjual sabu lima kilogram yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP Dody Prawiranegara.
Selain empat anggota polisi, juga ada enam tersangka yang merupakan warga sipil.