ERA.id - Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten "polisi mengabdi ke mafia".
Diketahui, ucapan polisi mengabdi ke mafia ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana kepada wartawan, dikutip Jumat (23/12/2022).
Julliana menambahkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, salah satunya berupa flashdisk yang berisi video konten polisi mengabdi kepada mafia.
Terkait alasan Uya Kuya turut dilaporkan, sambungnya, dikarenakan artis itu pemilik channel Youtube yang berisi konten ucapan Kamaruddin tersebut.
"Iya, Uya Kuya juga (dilaporkan)," tuturnya.
Dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan Julliana. Nurma mengatakan Julliana membuat laporan ini Kamis (23/12) kemarin.
"Ya betul (Julliana buat laporan)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat.
Nurma mengatakan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menyebut rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya, Jumat (9/12/).