Bharada E Menyesal karena Tembak Yosua, Sebut Kejadian Ini Tak Akan Terjadi Bila Waktu Bisa Diputar

| 05 Jan 2023 12:15
Bharada E Menyesal karena Tembak Yosua, Sebut Kejadian Ini Tak Akan Terjadi Bila Waktu Bisa Diputar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku menyesal karena telah menembak Brigadir J.

Bila waktu bisa diputar, Richard mengatakan kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini tak akan pernah terjadi.

"Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo saya pada saat itu (untuk tembak Yosua). Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya," kata Richard saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Richard mengaku salah karena membunuh Brigadir J. Terdakwa ini pun menerangkan dirinya sudah meminta maaf ke keluarga Brigadir J.

"Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban. Saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," ucap Richard.

Diketahui, selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi