ERA.id - Polisi menangkap pelajar kelas 2 SMP, MPD (15) dan siswa kelas 1 SMP, MF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua bocah ini ditangkap karena berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Putra menjelaskan kejadian berawal ketika MF tidak terima karena pacarnya, EL (14) dihubungi via WhatsApp oleh MPD yang merupakan mantan kekasih EL. Remaja MF yang cemburu, langsung mengajak duel MPD dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
"Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilih lah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ucap Putra.
Keduanya berkelahi pada Rabu (11/1) lalu di sekitar Jl Pejagalan Raya. Warga yang melihat ada dua remaja yang sedang ribut, langsung melerai dan mengamankan kedua bocah ini. Putra menerangkan kedua bocah ini tak ribut dengan memakai sajam yang dibawanya ketika diamankan.
"Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," ungkapnya.
Kedua anak ini lalu dibawa ke Polsek Tambora untuk diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka, dan dijerat juga Pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
Polisi melakukan upaya mediasi agar kasus ini terselesaikan, namun keduanya menolak. Usai tiga hari berada di balik jeruji besi, dua bocah ini akhirnya mau berdamai pada Sabtu (14/1) kemarin.
"Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai," kata Putra.