Jaksa Nilai Bripka RR Punya Unsur Kesengajaan dan Ikut Serta untuk Bunuh Yosua

| 16 Jan 2023 15:54
Jaksa Nilai Bripka RR Punya Unsur Kesengajaan dan Ikut Serta untuk Bunuh Yosua
Bripka RR (Tangkapan layar)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ikut serta membunuh Brigadir J.

Awalnya, jaksa menerangkan perkataan Ricky yang menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, bukan merupakan tindakan untuk mencegah penembakan ke korban. Jaksa menilai Bripka RR menolak perintah itu karena tak bersedia mengambil peran sebagai eksekutor.

"Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mempunyai keberanian untuk itu atau kuat mental," kata jaksa saat membacakan tuntutan ke Ricky, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menambahkan Ricky Rizal tidak menolak perintah ketika diminta untuk melakukan back up bila seandainya Yosua melakukan perlawanan. Sikap Bripka RR yang tak membantah atau menolak, sambungnya, menunjukkan adanya persamaan kehendak untuk membunuh Yosua.

"Yang perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-back up-an korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan Bripka RR tak memberitahu Bharada Richard Eliezer (Bharada E) jika rekannya ini akan diperintah untuk menembak Yosua ketika dipanggil Ferdy Sambo. Selain itu, sambungnya, terdakwa ini juga tidak memberitahu Yosua bahwa akan dibunuh.

"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi. Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Rekomendasi