ERA.id - Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan, ada unsur kesengajaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh korban telah terbukti.
Alimin menerangkan, Richard menyatakan kesiapannya untuk membunuh Yosua ketika ditanya Ferdy Sambo saat di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah menyusun skenario untuk membunuh Brigadir. Awalnya, Richard bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, dengan dalih melakukan isolasi mandiri.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Richard ke lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo dan berdoa. Eks jenderal bintang dua polisi ini lalu tiba di rumah dinasnya dan menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Yosua.
Lalu, Kuat mencari korban yang sedang berada di dekat Bripka RR di pekarangan rumah. Ketiganya kembali masuk ke dalam kediaman dan Ferdy Sambo langsung memegang leher korban dan memerintahkan Yosua untuk berjongkok.
Richard yang juga sudah turun dari lantai dua langsung menembak Yosua sebanyak 3-4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis hari ini. Pada sidang Rabu (18/1) lalu, Richard telah menjalani sidang tuntutan dan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.