ERA.id - Sejumlah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI mengenai kasus apartemen Meikarta yang tak kunjung dilakukan serah terima.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, setelah mecoba berbagai cara untuk memperoleh hak mereka, nyatanya mereka kembali menelan pil pahit.
"Pada 2020, kami mencoba menanyakan progres pembangunan kepada pihak Meikarta, ternyata dijawab ada jawaban baru," kata Aep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (17/1/2023).
Jika di tahun-tahun sebelumnya para konsumen Meikarta dijanjikan pembangunan apartemen terus belanjut, kali ini mereka justru mendapat kenyataan bahwa pihak Meikarta melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditetapkan pada Desember 2020.
Terbitnya PKPU itu cukup mengagetkan para konsumen Meikarta. Sebab, mereka tidak pernah mengetahui maupun diajak berbicara mengenai hal tersebut.
"Tahun 2020, ada jabawan baru, 'pihak kami sudah melaksanakan PKPU'. Wah, jadi bingung kita, karena sebagian besar kita itu terus terang tidak mengetahui adanya PKPU," kata Aep.
Adapun isi PKPU disebutkan bahwa pembangunan apartemen akan dimulai dalam 24 bulan ke depan, dan ditambah 55 bulan untuk serah terima, dan enam bulan untuk konsumen yang ingin melalukan pengembalian uang atau refund.
"Sehingga totalnya kami harus menunggu lagi 85 bulan ke depan sejak tahun 2020," kata Aep.
Menurut Aep, kesengsaraan yang dialami para konsumen Meikarata tidak berhenti di situ. Rupanya pihak Meikarta mengugat para konsumennya ini dengan tuntutan kerugian materil dan imateril senilai Rp85 miliar.
"Meikarta bukannya sadar, mereka justru menggugat kami dengan tuntutan kerugian materil dan imateril dengan nominal yang fantastis yaitu Rp56 miliar," ucapnya.
"Terus terang kami merasa keberatan terhadap PKPU tersebut. Bukan masalah inkrahnya, tapi prosesnya kami tidak dilibatkan. Hak kami terabaikan," imbuhnya.
Menanggapi kasus Meikarta tersebut, Komisi VI DPR mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.