ERA.id - Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) ditatapnya menjadi tersangka usai menabrak seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur. Sugeng dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan (yaitu) Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023)
Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke Sugeng Guruh.
Pasal 310 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Ibrahim menjelaskan penetapan Sugeng sebagai tersangka usai penyidik memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara. Selain menjadi ditetapkan menjadi tersangka, sopir mobil Audi A8 ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Penerbitan DPO (terhadap Sugeng) tanggal 28 Januari 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah ditabrak di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1) sekira pukul 14.55 WIB.
Kejadian itu bermula saat Selvi yang mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur menabrak angkutan umum.
Di saat yang sama, polisi menyebut ada mobil Audi yang diduga memaksa masuk ke iring-iringan kendaraan. Korban yang terjatuh pun tertabrak ban bagian belakang mobil, hingga tewas di lokasi kejadian.
"Ada luka di bagian kepala, kemungkinan besar benturan dengan roda ban kendaraan mobil yang menabrak. Dari titik tabrak, memang tidak ada pecahan bodi mobil, tetapi diduga akibat benturan dengan ban mobil di sisi sebelah kanan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Rabu (25/1).
Usai menabrak korban, mobil tersebut sempat dikejar warga, namun berhasil melarikan diri.