ERA.id - Polda Metro Jaya membantah pernyataan wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi yang mengaku sebagai istri polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Nur hanya menjalin hubungan istimewa dengan dengan anggota polisi Polda Metro Jaya berinisial D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Hasil pemeriksaan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri, yakni diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan. Atas perbuatannya, Kompol D ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi. Untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, merupakan ranah penyidikan Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Sebelumnya, penumpang wanita di dalam mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas, Nur mengaku sebagai istri anggota polisi.
Nur mengakui mobil tersebut milik suaminya. Dia membantah bila menerobos iring-iringan polisi di Cianjur. Sebab, dirinya mendapatkan izin dari suaminya untuk masuk dalam rombongan.
"Iya udah janjian. Saya nyusul dari Jakarta menuju ke Puncak. (Janjian dengan suami) iya," kata Nur majikan Sugeng sekaligus istri pemilik mobil Audi, Jumat (27/1).
"Saya teleponan terus suami saya lagi nyusul. Kan pertama ketemu di tempat makan Alam Sunda. Saya telepon suami,' saya udah sampe sini, kamu makan di sini ya? Iya (jawaban suami)," tambahnya.