Bripka RR Balas Jaksa dengan Kutip Ayat Al Quran: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

| 31 Jan 2023 18:21
Bripka RR Balas Jaksa dengan Kutip Ayat Al Quran: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Bripka RR (tangkapan layar)

ERA.id - Penasihat hukum (PH) Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ricky dalam duplik atau jawaban atas replik JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Penasihat hukum Ricky Rizal menilai jaksa menjatuhkan tuntutan ke kliennya tanpa alat bukti dan fakta persidangan.

Kubu Ricky Rizal ini pun mengutip ayat Al Qur'an, yakni Surat Al-Baqarah ayat 191.

"Sikap jaksa penuntut umum yang memposisikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo harus dipidana tanpa disandarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hanya disandarkan pada sikap 'pokoknya dan pokoknya' kami rasa telah mencederai penegakan hukum di Indonesia," kata penasihat hukum Ricky, Erman Umar.

"Perkenankan lah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 191 sebagai berikut yang artinya: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," tambahnya.

Selain itu, kubu Ricky Rizal juga mengutip surat An-Nahl Ayat 90, yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".

"Kami tim penasihat hukum juga ingin menegaskan 'fiat justitia ruat caelum' yang artinya tegakanlah keadilan walau langit akan runtuh. Lalu, fiat justitia et pereat mundus, artinya tegakanlah keadilan walaupun dunia harus binasa. Serta lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ucap tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Erman menerangkan Ricky sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Bripka RR disebut tak mengetahui permasalahan antara Yosua dengan Putri Candrawathi dan tidak ada masalah dengan korban.

Penasihat hukum juga menyebut Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Terkait replik JPU, penasihat hukum Ricky tak terima jika disebut satu tim dengan PH terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Karena itu, Erman menilai dalil jaksa dalam repliknya tak berdasar dan beralasan hukum.

"Kami menegaskan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersifat independen dalam melakukan tugasnya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh terdakwa dan keluarga," ujar Erman.

Rekomendasi