ERA.id - Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan atau yang disebut sebagai Kompol D dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro jaya lantaran selingkuh dan menikah siri dengan wanita penumpang mobil Audi.
Mutasi ke Kompol D tertuang dalam surat telegram nomor ST/41/KEP/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo. Selain Kompol Dwi, ada 179 personel Polda Metro Jaya lainnya yang juga dimutasi atau rotasi.
Dwi sebelumnya dinas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63) dan Muhammad Dede Solehudin (35).
Terkait Kompol D yang dipindah ke Yanma Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, belum memberi tanggapan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan anggota polisi yang memiliki hubungan dengan Nur, penumpang wanita di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi hingga tewas di Cianjur, adalah Kompol D.
Kombes Trunoyudo mengungkapkan Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Hasil pemeriksaan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri, yakni diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan Nur. Atas perbuatannya, Kompol D dipatsus.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.