ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih harus melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ke bidang propam.
"Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Jumat (3/2/2023).
Poengky menerangkan kasus dugaan pemerasan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga, Madih juga bisa melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ucap Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menyebut pimpinan Polri dan Polda harus sering melakukan sidak ke anggotanya untuk mencegah dugaan suap, pemerasan, atau kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya, video Bripka Madih yang kecewa karena dimintai uang dan sebidang tanah oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus laporan orang tuanya terkait kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
"Orang tua ane hampir satu abad melapor penyerobotan tanah ke Polda metro jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Madih dilihat di akun Instagram @undercover.id, Kamis (2/2).
"Dia berucap itu (minta) Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter coba," tambahnya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Bripka Madih mengungkapkan kekecewaannya itu. Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo kepada wartawan.