ERA.id - Kasus dugaan sengketa tanah yang dilaporkan orang tua anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, menuai kontroversi. Polisi pun akan mengecek alas tanah Bripka Madih untuk mendalami kasus ini.
"Akhirnya karena kericuhan ini mereka (masyarakat) tidak bisa melaksanakan haknya itu. Oleh karenanya kita ini negara hukum, kami pelaksana UU, kita akan cek nantinya apakah Bripka Madih punya alas hak atau kah justru masyarakat punya alas hak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Pengecekan ini akan dilakukan karena sebagian warga Bekasi tak terima tanahnya dipatok-patok Madih. Buntut dari pemasangan patok ini, Madih dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran 167 KUHP.
Hengki menyebut polisi masih mendalami pelaporan yang dilayangkan masyarakat ini. Pemeriksaan tak hanya dilakukan ke Bripka Madih, namun juga ke masyarakat.
"Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ucap Hengki.
Madih juga melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan perusakan properti atau barang di lahannya. Hengki menyebut laporan Madih ini masih didalami.
"(Pelaporan Madih) terkait pengerusakan atas barang yakni objeknya adalah Bripka Madih menyampaikan di tempat tersebut terjadi pengerusakan terhadap pohon rambutan yang notabene berdiri di atas lahannya seluas 4.411 (meter persegi). Nah ini kan jadi bingung lagi kita karena kan sebelumnya 3.600 kemudian keluarga membantah," ujar Hengki.
"Tapi apapun itu kita akan melihat apakah Bripka Madih ini punya legal standing, maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Bekasi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Bripka Madih. Mereka melapor karena tak terima tanahnya dipatok-patok anggota Provos Polsek Jatinegara ini.
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami, hanya itu yang kami laporkan tidak lebih tidak kurang," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah, kepada wartawan, Senin (6/2).
Nur menerangkan tindakan Madih yang mematok lahan warga pada Selasa (31/1) lalu dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar. Ketika mematok tanah warga ini, Bripka Madih disebutnya memakai pakaian dinas kepolisian.