Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa, Dianggap Tak Mendasar

| 06 Feb 2023 13:20
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa, Dianggap Tak Mendasar
Teddy Minahasa (Antara)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra. Sebab, JPU menilai eksepsi mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini tidak mendasar.

"Eksepsi terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Jaksa membantah bila surat dakwaannya terhadap Teddy Minahasa prematur dan salah subjek. Penuntut umum menegaskan dakwaannya telah disusun secara lengkap, cermat serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil.

Atas hal itu, jaksa berharap majelis hakim dapat menerima permohonannya. "Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," ucap jaksa.

Sebelumnya, jaksa menerangkan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk mengganti sebagian narkotika jenis sabu hasil sitaan dengan tawas.

Bermula saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram (kg), pada 14 Mei 2022. Dody lalu melaporkan kasus ini ke atasannya, yakni Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dody meminta petunjuk ke Teddy terkait merilis kasus narkoba itu melalui media sosial WhatsApp. Teddy pun memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas, seberat 10 ribu gram, guna dipergunakan untuk bonus anggota," kata jaksa, saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Atas perbuatan Dody, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi