Polisi Janji Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

| 06 Feb 2023 19:48
Polisi Janji Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Rekonstruksi ulang kecelakaan yang tewaskan Mahasiswa UI (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan polisi menemukan bukti baru di kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Bukti itu ditemukan usai polisi bersama stakeholder terkait melakukan rekonstruksi ulang di TKP pada Kamis (2/2) lalu.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Namun, Trunoyudo tak merinci bukti baru di kasus kecelakaan ini. Dia hanya mengatakan temuan baru itu akan ditindaklanjuti dengan dua tahapan.

"Yaitu pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka ke Hasya Atallah, yang merupakan korban dari kecelakaan itu.

Pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Polda Metro Jaya meminta maaf karena menetapkan Hasya menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini. Trunoyudo menerangkan polisi akan memulihkan nama baik Hasya.

"Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik (Hasya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut Hasya yang tewas karena ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko dengan mobil Pajero di kawasan Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan mobil yang dikemudikan Eko berada di jalurnya ketika kejadian. Namun, Hasya yang sedang berkendara dari lawan arah, tergelincir karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya ketika hujan.

Akibatnya, korban terjatuh ke arah kanan. Eko pun tak bisa menghindar karena posisi korban dengan mobilnya sangat dekat.

Rekomendasi