ERA.id - Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang merupakan korban tewas dari kecelakaan di Jakarta Selatan, dicabut.
Keluarga Hasya pun berterima kasih atas hal tersebut, setelah kasus ini viral berbagai media sosial.
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M. Hasya Athala Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Gita menerangkan pencabutan status tersangka dari Hasya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Irjen Fadil dalam memberikan perhatian khusus atas kasus kecelakaan ini.
Keluarga Hasya pun berterima kasih karena Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Hasya.
Selain itu, keluarga Hasya juga mengapresiasi Polda Metro Jaya karena mau meminta maaf dan mengakui melakukan kesalahan prosedur dari kasus ini.
"Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," ucap Gita.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka ke Muhammad Hasya Atallah yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Polda Metro Jaya juga meminta maaf karena menetapkan Hasya menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini. "Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.