ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan ERA, sidang ditutup usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun ke sopir Ferdy Sambo ini. Kuat pun mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang.
Setelah itu, Kuat keluar ruang persidangan dari pintu samping. Dia berjalan melewati kursi JPU. Ketika berhadapan dengan jaksa, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal dengan tangan kanannya.
Dia lalu keluar ruang sidang memakai kembali rompi tahanannya. Kepada para awak media, Kuat mengaku akan mengajukan banding.
Mata Kuat Ma'ruf merah seperti menahan tangis dan emosi. Sopir Ferdy Sambo ini menegaskan dirinya bukanlah seorang pembunuh.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," ucap Kuat Ma'ruf.
Vonis ke Kuat Ma'ruf ini juga lebih rendah bila dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.