Pengacara Korban Sebut Pengemudi Fortuner Giorgio Pakai Pedang Samurai Rusak Mobil Brio

| 14 Feb 2023 18:13
Pengacara Korban Sebut Pengemudi Fortuner Giorgio Pakai Pedang Samurai Rusak Mobil Brio
Pengemudi mobil Fortuner rusak mobil Brio. (tangkap layar)

ERA.id - Manda Berinandus, pengacara pengemudi mobil Honda Brio, Ari Widianto mempertanyakan senjata tajam milik pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) saat ditampilkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, yang diklaim pedang mainan. 

Ia menjelaskan, ketika Giorgio menunjukan pedang saat kejadian perusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, adalah senjata tajam katana atau samurai. Bahkan, masyarakat yang berdada di lokasi menyebutkan itu pedang samurai. 

"Sebenarnya kalau menurut keyakinan klien saya, waktu pada saat kejadian dan menurut warga sekitar setelah kejadian, itu sepenglihatannya samurai," kata Manda saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

"Karena warga juga bilang 'woy samurai tuh', gitu. Nah pedang hanggar itu muncul, itu versi terlapor pada saat di BAP, versi pelaku. Jadi pada saat, hanggar ini kan dibawa melalui kurir waktu BAP, ada saya, saya sempat lihat 'apa nih, barbuknya ya?'. Karena dibungkus koran, saya pegang, saya tanya apa nih, kata dia pedang Anggar. Oh ya sudah, itu kan versi dia," tambahnya.

Dia lebih menyakini dari kliennya, bahwa pedang yang dipegang pengemudi mobil fortuner itu adalah samurai. 

"Tapi versi dari klien kami waktu kejadian dan di BAP (berita acara pemeriksaan) dan juga versi BAP dari saksi, penumpang, Helena, itu samurai," katanya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka karena telah melakukan perusakan ke mobil Brio di kawasan Senopati, Jaksel, pada Minggu (12/2) lalu.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Rekomendasi