Pria di Lebak Banten Ini Nekat Transaksi Narkoba Pakai Mobil Dinas Desa

| 14 Feb 2023 19:09
Pria di Lebak Banten Ini Nekat Transaksi Narkoba Pakai Mobil Dinas Desa
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. (Muhammad Iqbal)

ERA.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) sekira jam 15.30 WIB lalu. Sang pelaku pun nekat memakai mobil dinas desa untuk bertransaksi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam kasus itu ditangkap pria berinisial FR (20), warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang itu.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," ucapnya dalam keterangan, Selasa (13/2/2023).

Didik menjelaskan, dari pengakuan pelaku barang haram itu milik RM yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saat itu petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernopol A 1265 N yang dikendarai RM.

"Petugas langsung menghadang tetapi mobil langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tembakan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang," ungkapnya.

Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil tersebut.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara. Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," ujar Didik.

Didik menambahkan, hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM.

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Rekomendasi