Ayah Brigadir J soal Putusan Para Pelaku Pembunuhan Anaknya: Seperti 'Turun Tangga', Tebakan Saya Tak Meleset

| 15 Feb 2023 13:33
Ayah Brigadir J soal Putusan Para Pelaku Pembunuhan Anaknya: Seperti 'Turun Tangga', Tebakan Saya Tak Meleset
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (Ilham A/ ERA)

ERA.id - Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku senang dengan keputusan vonis yang diberikan pada para terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia menyebut vonis majelis sudah arif dan bijaksana.

"Dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga, dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, vonis dari hakim kepada para terdakwa juga pastinya sudah mempertimbangkan segala aspek. Diantaranya mulai dari tuntutan termasuk masukan dari para akademisi.

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," katanya.

Sebelumnya, terdakwa pembunuh Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.

Rekomendasi