ERA.id - Pengemudi mobil Honda Brio, Ari Widianto mencabut laporannya ke pengendara Toyota Fortuner yang merusak mobilnya, Giorgio Ramadhan (24), di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Di sini saya hadir untuk menyampaikan terkait peristiwa yang saya alami yakni kerusakan mobil yang dilakukan saudara Giorgio pada 12 Februari 2023 di daerah Senopati. Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Alasan korban mencabut laporannya karena Giorgio sudah meminta maaf dan mau mengganti rugi kerusakan kendaraannya.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka karena telah melakukan perusakan ke mobil Brio di kawasan Senopati, Jaksel, pada Minggu (12/2) lalu.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).
Tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.