Pemprov DKI Jakarta Akan Beli 21 Mobil Dinas Listrik, Harga Satuannya Berkisar Rp800 Juta

| 20 Feb 2023 17:06
Pemprov DKI Jakarta Akan Beli 21 Mobil Dinas Listrik, Harga Satuannya Berkisar Rp800 Juta
Puluhan mobil listrik merek 'Hyundai Ionic 5' berwarna hitam, berjajar rapi di area parkir Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Gabriella Thesa/ERA.id)

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 21 mobil dinas bertenaga listrik pada 2023 untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan.

“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Untuk pengadaan mobil listrik itu, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.

“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” imbuhnya menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.

Namun, ia tidak membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu. Meski begitu, ia memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Nantinya, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.

Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.

“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” katanya.

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Rekomendasi