ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Namun, ketiganya tak hadir dalam sidang etik Bharada E pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
"Saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Nah yang tiga orang yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski tak hadir, ketiganya akan memberikan keterangan secara tertulis. Keterangan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim KKEP.
"Tiga (saksi) ini (tidak bisa hadir karena) masalah perizinan, tentu melalui proses. Dan apa yang diberikan, apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Sama, jadi nilainya sama. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung," ucap Ramadhan.
Lima saksi lainnya ialah Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Kombes MBP dan Iptu JA juga tak hadir dalam sidang KKEP Bharada E karena sakit.
"Baik tiga orang yang pertama dan dua orang yang sakit jadi lima, semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP," ujar Ramadhan.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Bharada E.