Ini Tampang Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

| 22 Feb 2023 15:45
Ini Tampang Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (20). (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (20) yang ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, David.

Tersangka ini memakai baju tahanan bewarna oranye dan celana panjang hitam. Kedua tangan anak DJP Jaksel ini diborgol.

Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media. Mario hanya berdiri tegap di hadapan jurnalis.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/2/2023).

Ade menerangkan tersangka datang menemui David ke kawasan Pesanggrahan, Jaksel, dengan mobil Jeep Rubicon. Ternyata, mobil yang dibawa anak DJP Jaksel ini memakai pelat palsu.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari direktorat lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP, ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini," jelas Ade Ary.

Mobil Jeep Rubicon ini disita sebagai barang bukti. Pelat asli kendaraan ini disimpan Mario di dalam mobilnya.

Motif Mario memakai pelat palsu di mobilnya masih dalam pendalaman polisi. Ade menerangkan mobil Jeep Rubicon itu bukan atas nama Mario sendiri.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Rekomendasi