ERA.id - Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai anaknya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Pantauan ERA, Arifin Rohim datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Setelah Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel membacakan vonis jika terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini divonis 10 bulan penjara, Arifin Rohim langsung menangis.
Tak lama kemudian, Arifin Rohim berdiri lalu sujud di lantai ruang sidang. Keluarga yang melihat hal itu langsung menyemangati Arifin Rohim dengan mengusap-usap punggungnya.
Setelah itu, Arifin Rohim bangun dan kembali duduk di kursinya. Dia lalu memeluk istrinya. Ayah ini menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukurnya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada anaknya.
"Alhamdulillah, sebagai orang muslim sesuai keyakinan saya, adalah perintah daripada Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang telah diberikan oleh para hakim," kata Arifin Rohim sambil menangis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Dia pun berterima kasih ke seluruh pihak yang telah mendukung anaknya hingga saat ini. Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta oleh majelis hakim PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel.
Vonis terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Arif Rachman dengan pidana satu tahun penjara.