ERA.id - Kuasa hukum tersangka anak mantan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menyebut kliennya menyesali perbuatannya karena telah menganiaya putra petinggi GP Ansor, David.
"Dari kemaren-kemaren ya tentunya dia sudah menyadari ya, di sini tentu sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi ya selalu disarankan orang tua ya kan agar supaya memang ini, wajar lah harus menyampaikan minta maaf. Tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan, beliau masih dalam proses hukum (ditahan)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie menyebut kehadirannya hari ini untuk menemani Mario yang akan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini. Kedatangannya juga untuk mengecek kondisi Mario.
Pengacara ini mengaku belum mengetahui alasan kliennya emosi hingga melakukan penganiayaan ke David.
"Saya tidak tahu, karena itu penyidik yang mengetahui," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum melakukan penganiayaan.
"MDS menyuruh D push up 50 kali, karena korban hanya sanggup 20 kali korban," kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Mario lalu menyuruh David untuk mengambil sikap tobat, namun korban tak bisa melakukan itu. Tersangka lalu menyuruh rekannya, Shane (S) untuk mencontohkan sikap tobat, namun, anak petinggi GP Ansor ini tetap tak bisa melakukan sikap tobat yang dimaksud.
Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up. Setelah itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dan Shane merekam kejadian ini dengan handphone Mario Dandy.