ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan asistensi di kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor, David, yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
"Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Trunoyudo menyebut penyidikan kasus ini tetap mengacu pada sistem peradilan anak, atau pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Proses penyidikan kasus ini juga polisi akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait, seperti Kementerian Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Dinsos Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk pemenuhan hak terhadap anak.
Terkait status kekasih Mario, AG (15) dalam kasus ini, Trunoyudo menyebut masih berstatus sebagai saksi.
"Kita masih menunggu (status Agnes), nanti akan disampaikan oleh penyidik," ucapnya.
Diketahui, Mario Dandy bersama temannya, Shane (S) ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya David hingga koma.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Mario Dandy sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum melakukan penganiayaan.
"MDS menyuruh D push up 50 kali, karena korban hanya sanggup 20 kali korban," kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Mario lalu menyuruh David untuk mengambil sikap tobat, namun korban tak bisa melakukan itu. Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up. Setelah itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dan Shane merekam kejadian ini dengan handphone Mario Dandy.